Gresik (beritajatim.com) – Nasib apes dialami Tri Endrianto, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dia dihajar massa gara-gara kepergok mencuri motor warga Desa Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Gresik. Beruntung kejadian tersebut diketahui petugas sehingga nyawanya tertolong.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bermula saksi Mohamad Fanani (53) warga Jalan Sunan Giri 200 Gresik, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA sedang membeli telur. Usai kembali motor miliknya diparkir di depan rumah dengan posisi dikunci.
Kemudian saksi menuju ke warung. Setelah itu, istri korban Siti Khalimah keluar rumah berniat menyusul ke warung. Istri korban mengetahui pelaku Tri Endrianto menaiki sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA, sambil mengotak atik lubang kunci.
Selanjutnya, pelaku berusaha menghidupkan mesin sepada motor. Aksi pelaku, diketahui istri korban. Pelaku langsung pergi jalan kaki meninggalkan sepeda motor, merasa curiga. Istri korban mencoba mengecek sepeda motor, dan mengetahui ada anak mata kunci yang masih menancap di lubang kunci.
Dengan spontan, istri korban memberitahukan kejadian ini ke suaminya Mohamad Fanani. Saat dicek korban mendokumentasi aksi pelaku. Tak lama kemudian pelaku kembali dengan cara berjalan kaki.
Istri korban, yang mengetahui dan masih mengenali ciri pelaku langsung meneriaki pelaku maling sambil menunjuk arah pelaku.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Gresik”]
Pelaku yang panik mencoba melarikan diri. Namun, warga yang geram mengejar pelaku sambil berteriak maling. Pelaku tertangkap warga kemudian beramai-ramai menghakimi pelaku. Beruntung kejadian tersebut, diketahui petugas yang sedang berpatroli. Pelaku diamankan beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku membawa dua buah anak mata kunci yang disimpan di saku celana. Saat digeledah ditemukan satu buah alat kunci leter Y ukuran 8-10-12 dan satu buah kunci pas ukuran 10-12, 1 serta satu buah kunci sepeda motor honda,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol I Made Jatinegara,” Kamis (8/9/2022).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, selain barang bukti tersebut pihaknya juga menyita sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku mencari korban yang lengah. Saat beraksi pelaku menggunakan alat kunci leter Y dan anak mata kuncinya dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KHUP,” ungkap I Made Jatinegara. [dny/beq]






