Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purwosari mengamankan tiga orang pengedar obat-obatan terlarang. Ketiga orang tersebut mengedarkan obat terlarang jenis Pil Koplo logo Y.
Ketiga pengedar Pil Koplo tersebut bernama Rudianto, warga Purwodadi, Sutrisno warga Purwosari, dan Agus Somad, warga Wonorejo. Ketiganya digaruk saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Makam Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Anggota berhasil mengamankan ketiga orang pelaku yang diduga mengedarkan pil koplo. Ketiganya diamankan saat hendak melakukan transaksi,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna.
Mulanya anggota Polsek Purwosari mendapat laporan warga terkait adanya transaksi Pil Koplo. Sehingga pada Jumat (2/9/2022), anggotanya langsung menuju lokasi yang sudah diinformasikan.
Saat di lokasi, anggota mendapati dua orang yang sedang melakukan transaksi. Dari tangan kedua orang tersebut polisi menyita lima Pil Koplo logo Y.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
“Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan transaksi pembelian pil logo Y. Kami mengamankan uang hasil jualan senilai Rp100 ribu,” imbuhnya.
Setelah menangkap dua orang, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Tak lama, polisi mengamankan Agus dan Sutris di rumahnya.
Alhasil, polisi menyita Pil Koplo logo Y sebanyak 2.000 butir. Tak hanya itu anggotanya juga menyita 3 unit handphone dan uangb tunai senilai Rp1,4 juta. [ada/beq]






