Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak bertentangan dengan konstitusi.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso pada 12 Agustus 2021.
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap Agung melalui siaran persnya, Rabu (31/8/2022).
Dalam putusannya, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan tersebu seperti hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Sementara anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers sebagai lembaga independen memiliki mekanisme bagi pihak yang selama ini merasa belum terlibat atau dilibatkan dalam pembuatan kebijakan.
[berita-terkait number=”2″ tag=”dewan-pers”]
Dia pun meminta putusan ini dihormati. Tidak hanya oleh Dewan Pers, Pemerintah, dan juga stakeholder untuk memperjuangkan kebebasan pers.
“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan yang digugat para pemohon merupakan masalah konkrit bukan sengketa norma. Karenanya jika ada yang merasa belum berpartisipasi atau belum dilibatkan didalam berbagai kebijakan yang dibuat Dewan Pers atau tidak puas, monggo saja kita terbuka menerima berbagai masukan dari stakeholder, karena masukan tersebut amat penting melengkapi dan memperbaiki untuk mencapai tujuan kebebasan pers,” paparnya.
Ninik pun menegaskan, keputusan MK memerlukan dukungan penuh dari pihak pemerintah terutama dengan uji kompetensi. Kalau selama ini, masih muncul pemberitaan atau berbagai lembaga yang secara mandiri yang tidak difasilitasi dewan Pers, tidak menggunakan standar yang telah ditetapkan bersama konstituen ayo diluruskan. Agar tidak menjadi gaduh, dan terdapat pedoman yang berbeda-beda.
“Sebagai mana putusan MK, kalau masing-masing organisasi diperbolehkan membuat aturan sendiri maka bisa gaduh, disitulah peran dewan pers untuk mengakomodasi,” tuturnya. [hen/beq]






