Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan memusnahkan knalpot brong dari 146 kendaraan yang melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto 160 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan tersebut diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Magetan saat operasi suroan mulai 21 Juli 2022 hingga 23 Agustus 2022.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, mayoritas kendaraan itu diamankan saat digunakan untuk konvoi. Pengemudi menggeber knalpot brong di sejumlah titik di wilayah Magetan.
“Utamanya saat perayaan suroan oleh perguruan silat, kami sudah larang mereka konvoi atau melintas dengan menggeber kendaraan bermotor berknalpot brong. Karena, masih ada yang pakai, akhirnya kami amankan. Selain itu, ada pula kendaraan yang tidak pakai spion standar,” kata Ridwan, Selasa (23/8/2022)
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Trifonia Situmorang mengungkapkan, total ada 122 kendaraan yang sudah selesai sidang. Sisanya masih dalam proses.
Dia pun meminta masyarakat yang sudah kena tilang akibat kendaraannya tidak sesuai spektek dan sudah selesai sidang agar membawa knalpot standar. Itu jika ingin membawa pulang kendaraan mereka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]
“Knalpot yang standar harus dibawa, baru kendaraannya boleh dibawa pulang. Semua knalpot brong dihancurkan agar jera. Rencana akan kami lakukan secara kontinyu karena ada indikasi marak kembali di sejumlah titik di Magetan. Kami dapat banyak saran dari masyarakat untuk menindak pelaku bleyer-bleyer pakai knalpot brong,” kata Trifonia, Selasa (23/8/2022)
Selain itu, pihaknya sudah melakukan penyuluhan atau sosialisasi pada sejumlah toko yang menjual knalpot brong di Magetan. Tetapi karena banyak masyarakat yang memanfaatkan kelengahan petugas, mereka tetap saja memperjualbelikan knalpot brong.
“Jadi, kami tetap lakukan sosialisasi dan razia di sejumlah lokasi secara kontinyu. Tentu dengan penindakan tegas agar memberikan efek jera bagi pengguna knalpot brong. Sekaligus, mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan kendaraan dan suku cadangnya yang standar,” katanya. [fiq/beq]







