Bangkalan (beritajatim.com) – Salah satu narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Bangkalan, Moch Rachman Wachid Yopilatul (26), mendapatkan remisi bebas. Dia bebas setelah menjalani kurungan penjara selama 16 bulan.
Pemuda yang akrab disapa Yopi ini mengaku dipenjara akibat menjual daging di wilayah Bangkalan dengan harga murah. Ia yang buta tentang undang-undang perlindungan konsumen itu tak mengetahui jika upayanya menjual daging murah bisa memasukkan dirinya ke dalam penjara.
“Saya ditahan karena menjual daging murah dan tidak ada surat ijinnya, saya tidak tahu jika itu menyalahi aturan,” ungkapnya, Kamis (18/8/2022).
Ia mengatakan, saat itu harga daging di Bangkalan cukup tinggi. Ia yang berasal dari Kota Malang membawa daging sapi impor ke Bangkalan dan dijual dengan harga jauh lebih murah. Sehingga, hal itu menimbulkan kecemburuan sosial antar pedagang dan membuat dirinya dilaporkan ke polisi.
“Saya sudah menjalani masa kurungan 16 bulan dari masa hukuman 1,5 tahun. Alhamdulillah hari ini bisa bebas,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”remisi”]
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Yopi sebelumnya dilaporkan oleh pedagang karena menyalahi aturan perlindungan konsumen yakni dengan menjual daging dengan harga jauh lebih murah.
“Ya, itu dilaporkan oleh pedagang. Karena harga jual dagingnya lebih murah daripada harga pasaran di Bangkalan,” imbuhnya.
Diketahui, pada HUT RI ke 77 ini sebanyak 133 napi mendapat remisi. Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi bebas sedangkan 131 lainnya mendapatkan potongan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga orang napi perempuan.
“Untuk napi anak tidak ada di Bangkalan,” pungkasnya. [sar/but]






