Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menangkap Abdul Muiz (27) pemuda asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik. Abdul Muiz mencuri Scoopy abu-abu W 4236 BI milik mantan pacarnya, yang kos di daerah Dukuh Kupang.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Agung Widoyoko mengatakan, akibat sakit hati karena diputus Nurul Hidayah, sang kekasih, diam-diam tersangka menyelinap masuk ke kos korban saat malam hari.
“Tersangka ini mantan pacar korban. Dia mencuri motor seorang diri dengan cara mendorong motor lalu dikontak menggunakan kunci duplikat,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).
Sementara Kanit Reskrim Ipda Aman Hasta menambahkan, setelah korban membuat laporan pada 14 Juli 2022 kemarin, tersangka dapat dibekuk pada 8 Agustus 2022 di kediamannya.
“Anggota dalam penyelidikan mendapati tersangka berada di rumahnya. Pukul 06.30 WIB kita lakukan upaya paksa penangkapan,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti Honda Scoopy W 4236 BI, yang masih belum terjual langsung digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis, guna dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. [ang/but]






