Malang (beritajatim.com) – Pemerintah masih membahas Rancangan Undang Undang KUHP. Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH.Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya mendukung agar RUU KUHP segera disahkan. Alasannya, kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang saat ini dimiliki dan digunakan untuk menegakan hukum pidana di Indonesia, adalah peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht.
“Kitab yang sudah berumur seratus tahun lebih ini, sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan dan perubahan adalah keniscayaan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini,” tegas Gus Fahrur, Rabu (10/8/2022).
Menurut Pengasuh Ponpes An Nur 1 Bululawang, Malang ini, dalam pembuatan kitab hukum pidana tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. “Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multi etnis, multi religi dan multi kultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah. Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari tahun 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman,” tegasnya.
Gus Fahrur menuturkan, selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia. Adanya perubahan atau RUU KUHP ini, pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini.
“Nah untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran ataupun norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” terang Gus Fahrur yang juga menjabat Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ruu-kuhp”]
Gus Fahrur melanjutkan, dirinya memberikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran masyarakat. NU juga mendukung pembaruan atau RUU KUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya sehingga berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus, jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius-red),” Gus Fahrur mengakhiri. [yog/suf]






