Lamongan (beritajatim.com) – Camat Babat memberikan penjelasan terkait besaran tarif partisipasi pelaksanaan serangkaian kegiatan peringatan HUT ke-77 RI yang dibebankan bagi para pengusaha atau pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Babat.
Diketahui dari surat yang beredar, tercantum bahwa penentuan tarif itu berdasarkan hasil rapat panitia HUT ke-77 RI Tahun 2022 Kecamatan Babat yang membahas tentang program kegiatan dan biaya pelaksanaannya.
Selain itu, di surat itu juga tertulis bahwa panitia akan menyelenggarakan kegiatan upacara, gerak jalan, beberapa perlombaan seperti volly, catur, sepakbola, pentas seni dan sejumlah hiburan lainnya.
Adapun tarif itu di antaranya Rp500 ribu bagi SPBE/tower, toko skala besar/kecil, dealer, toko material, galangan, meubel huller, depot atau rumah makan, bank dan koperasi simpan pinjam.
Kemudian untuk pengusaha skala besar maupun kecil ditarik Rp750 ribu. Lalu salon kecantikan, photo copy dan percetakan ditarik Rp300 ribu, sedangkan toko perhiasan emas ditarik Rp 1 juta.
Selain ditujukan ke pengusaha atau pedagang, penarikan ini juga ditujukan ke seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di wilayah Kecamatan Babat.
“Kalau untuk PNS ada kriterianya kayaknya, tapi panitia yang hafal,” ujar Camat Babat Johny Indrianto, saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Johny juga menjelaskan bahwa meski penentuan itu merupakan rancangan yang dibuat oleh panitia, namun dalam realisasinya para pengusaha atau pedagang yang ditarik tak diwajibkan untuk memberikan biaya sesuai tarif yang diumumkan.
“Itu reng-rengan panitia. Namun realisasinya menyesuaikan kemampuan dan keikhlasan, karena sifatnya sukarela. Yang penting ikhlas berpartisipasi,” tandasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-lamongan”]
Lebih lanjut saat ditanya mengenai total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan peringatan HUT ke-77 RI di Kecamatan Babat tersebut, Johny mengaku kalau hal ini masih dalam tahap pembahasan panitia lebih lanjut.
“Ini kayaknya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Masih dibahas oleh panitia,” jelasnya.
Sebagai informasi, surat penarikan partisipasi HUT ke-77 RI di Kecamatan Babat tersebut beredar di media sosial dan sejumlah grup Whatsapp.
Surat itu mendapat sejumlah tanggapan dari masyarakat karena dianggap terlalu memaksakan. Tak cukup itu, warga juga mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.
“Tadi memang ada penarikan itu. Saya kasih. Penarikannya melibatkan petugas Satpol PP. Kalau disuruh untuk membayar sesuai surat itu ya keberatan,” ungkap Ferly, salah satu pengusaha jasa pengiriman barang di Babat.

Ferly berharap, memang tak ada paksaan dalam penarikan tersebut. Mengingat, kondisi perekonomian masih belum benar-benar pulih pasca dihantam oleh Pandemi Covid-19.
“Semoga memang tak ada paksaan dan sesuai kemampuan saja. Tadi teman saya katanya sudah ada yang membayar sesuai tarif yang diumumkan, karena ia mengira penarikan ini diwajibkan sesuai dengan surat yang diumumkan,” tutupnya. [riq/but]






