Jombang (beritajatim.com) – Pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat terjadi lagi di Jombang. Akibatnya, seorang pelajar SMP mengalami luka serius karena terkena sabetan celurit. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Lapangan Sepak Bola Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Peristiwa itu kemudian ditangani polisi. Korps berseragam coklat langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Walhasil, 48 remaja diciduk. Selain itu, petugas juga mengamankan 32 unit sepeda motor dan dua bilah celurit. Dari pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bentrok-pesilat”]
Mereka adalah RN (20) asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17) warga Kesamben Kecamatan Ngoro dan NMA (19) warga Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang. “Dari 48 orang yang kita amankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Sabtu (6/8/2022).
Giadi menjelaskan, kejadian itu bermula adanya pengesahan warga baru salah satu dari perguruan silat di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Anggota perguruan silat itu melakukan konvoi keliling yang diduga akan membuat keonaran. Nah, ketika mereka konvoi, pelaku bersama tiga orang temannya melihat ada gerombolan lewat di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat temanya terjatuh.

Pelaku lalu berlari menuju ke gerombolan yang lewat dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Dia menyabetkan senjata tajam ke arah rombongan tersebut. Akibatnya, korban korban pelajar SMP mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Para pelaku dari salah satu perguruan silat. Mereka memang mencari keributan terhadap perguruan lain. Sehingga ketika nanti dapat lawan akan langsung melukai dengan segala tajam. “Ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian ini. Sedangkan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam,” ujar Giadi.
Dari jumlah itu, yang terindikasi tidak melakukan tindak pidana dipulangkan dengan catatan dijemput oleh keluarga. Sedangkan tiga remaja yang terpenuhi alat buktinya ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkas Giadi. [suf]






