Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana sewa kios yang terjadi di Plaza Bangil. Kali ini, Kejari Pasuruan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi.
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra mengungkapkan, dugaan penggelapan dana sewa di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati menimbulkan banyak kerugian. Potensi kerugian itu bahkan mencapai miliaran rupiah.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp32 miliar dan saat ini sedang kami telusuri. Kami juga melibatkan tim dari BPK guna mengaudit piutang ini,” kata Denny, Jumat (5/8/2022).
Denny berharap dengan pelibatan BPK dapat ditemukan penguatan barang bukti. Akan terlihat seberapa besar kerugian negara secara riil.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Denny juga menjelaskan, audit tersebut juga akan menemukan siapa dalang yang bermain. Sampai saat ini, Kejari masih memanggil sejumlah saksi-saksi dari paguyuban.
“Pemeriksaan saksi-saksi dari paguyuban Plaza Bangil dan Untung Suropati ini masih terus berlangsung. Tapi untuk memastikan kerugian negara yang rill itu kami memerlukan audit BPK,” tutup Denny. [ada/beq]






