Tuban (beritajatim.com) – Hingga saat ini kasus sengketa dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Hj Sholikah yang digunakan untuk sebagian akses wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sampai dengan saat ini masih terus berlanjut, Rabu (4/8/2022).
Guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah itu, kedua belah pihak yakni kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo datang ke lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa. Yang mana kedua belah pihak datang untuk melakukan pengukuran ulang di tanah sesuai versi keduanya.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, pengukuran ulang secara fisik ini dilakukan dua versi, yakni versi buku C desa dan versi ahli waris Hj. Sholikah. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah, Franky Desima Waruwu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim untuk melakukan pengukuran tanah yang selama ini menjadi titik yang dipermasalahkan.
“Agenda kami adalah pengukuran tanah klien kami,yang mana kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa. Dan alhamdulillah bapak Kepala Desa sudah menerima dengan baik sehingga kami lakukan pengukuran ulang,,” ungkap Franky Desima Waruwu, disela-sela pengukuran tanah tersebut.
“Untuk proses hukum sementara kami tangguhkan, jadi supaya ini lebih diutamakan secara penyelesaiannya adalah kekeluargaan,” sambungnya.
Dalam proses pengukuran ulang tanah ahli waris Hj Sholikah tersebut pertama disesuaikan dengan link cek seluas 31.400 meter persegi. Dan untuk pengukuran yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.
“Nanti keduanya kita lihat dari hasil pengukuran ulang ini. Yang mendekati antara keduanya yang akan kita sepakati,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengaku bersyukur persoalan sengketa tanah tersebut penyelesaiannya mengarah ke penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap, dengan pengukuran ulang secara fisik ini bisa dicarikan solusi terbaik.
“Pengukuran ini dilakukan dua versi, yakni versi bu rosidah (ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah) dan versi buku C desa. Dengan niat baik ini, tentu juga akan ketemu solusi terbaik,” jelas Zubas Arief Rahman Hakim, Kepala Desa (Kades) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris dari milik almarhumah Hj Sholikah melalui kuasa hukumnya mengaku akan menggugat dugaan penyerobatan tanah yang digunakan akses wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan untuk mencari titik temu dalam kasus tersebut.[mut/kun]







