Pasuruan (beritajatim.com) – Hendak melakukan pengedaran narkoba jenis sabu, warga Surabaya diamankan di Pasuruan. Sutikno (41), warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya ini, diamankan di dalam warung Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam menyebarkan narkoba, Sutikno berperan sebagai perantara dan pengedar. Hal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. “Kami berhasil mengamankan warga Surabaya yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Pandaan. Kami menangkap pelaku setelah mendapati informasi dari warga,” kata Slamet, Rabu (3/8/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Saat digledah di sebuah warung Sutikno ketahuan membawa sabu dengan berat 59 gram. Sabu yang dibawanya masih dalam kondisi belum terkemas.
Pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut setelah dia kemas di plastik. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu handphone merk OPPO dan satu bungkus klip. “Barang bukti sabu terbungkus di dua plastik, tapi masih belum dikemasi. Kami juga mengamankan handphone yang akan dibuat transaksi,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perlakuannya, Sutikno dihukum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)






