Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak perlu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, soal kaitan antara Peraturan Kepala Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021 dengan pengajuan Perubahan APBD 2022.
Setelah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah LPP APBD Jember 2021, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, rancangan perda tersebut tinggal diajukan ke gubernur untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan kepala daerah. “Bagaimana konteksnya dengan Perubahan APBD 2022, seperti tambahan alokasi (anggaran) ASN, itu masih bisa dilakukan seperti biasa,” katanya.
“Artinya walau Perda LPP APBD ini tidak disahkan DPRD Jember, pemerintah daerah masih bisa mengajukan perubahan anggaran seperti biasanya. Itu yang perlu diluruskan,” kata Halim, Selasa (2/8/2022).
“Silakan Pemkab Jember mengajukan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Perubahan APBD 2022 dan KUA-PPAS 2023. Jadi ini dua hal berbeda. Bahasa simpelnya: LPP APBD ini tidak mempengaruhi Perubahan APBD 2022 dan APBD 2023 yang akan diajukan Pemkab Jember, kecuali APBD murni maupun Perubahan APBD memerlukan persetujuan DPRD,” kata Halim.
“Jadi Pemkab Jember tidak perlu berkonsultasi kepada Menteri Dalam Negeri. Tinggal rancangan Perda LPP APBD Jember itu dikirim ke gubernur untuk disahkan. Kemudian Pemkab mengajukan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022,” kata Halim.
Sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2021 yang bakal dibahas dalam Perubahan APBD 2022 sudah ada dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. “Jadi itu saja yang ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah LPP APBD 2022. Jadi tolong diluruskan, bahwa bahasa sederhananya LPP APBD ini tidak berpengaruh terhadap Perubahan APBD 2022,” kata Halim.
Berbeda dengan Halim, Ketua Komisi D dan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hafidi justru menyarankan DPRD Kabupaten Jember berkonsultasi ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagaimana dilakukan Bupati Hendy Siswanto, Senin (1/8/2022) malam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”apbd-jember-2022″]
“Sebetulnya polemik ini, terlepas dari kepentingan pribadi atau golongan, semua yang dilakukan DPRD Jember harus berdasarkan aturan,” kata Hafidi. Pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal dilaksanakan, karena sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi kuorum. Hanya ada 28 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Dua harinya rapat tertunda juga karena tidak terpenuhinya kuorum.
Dalam tata tertib DPRD Jember disebutkan, bahwa apabila setelah penundaan, kuorum belum juga terpenuhi, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk daerah. Namun di tata tertib pasal 115 ayat 5 itu disebutkan bahwa ketentuan penyerahan penyelesaian kepada gubernur adalah sidang penetapan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). “Sementara masalah LPP APBD tidak disebutkan,” kata Hafidi.
Jalan tengahnya, kata Hafidi, pimpinan DPRD Jember harus berkonsultasi ke gubernur untuk mencari solusi. Apalagi ada pandangan yang menganggap Dewan menghambat. “LPP APBD adalah syarat masuk ke Perubahan APBD,” katanya. [wir/suf]






