Probolinggo (beritajatim.com) – Oknum perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, D (52), harus pindah tidur dari kamar ke sel penjara. Tingkahnya bikin geregetan lantaran nyambi jadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka mendapatkan sabu dari Pulau Madura. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah bilik yang disiapkan khusus untuk memakai sabu.
“Setelah kami lakukan penangkapan, dari informasi, dia ambil dari Madura 10 gram, terus kami lanjut geledah ke rumahnya, dia telah menyiapkan bilik untuk nyabu,” jelas Jayadi saat merilis 15 tersangka kasus narkotika di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).
Selain untuk konsumsi sabu, bilik tersebut diduga juga digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut. “Digunakan untuk membeli,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 10,06 gram, dua buah pipet kaca yang diduga berisi sabu, sembilan pipet kaca bening, tas kresek bekas, serta sejumlah ponsel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
Karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan sabu, D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Jayadi.
Sementara itu, D mengaku memiliki sedikit pelanggan. “Tidak sampai sepuluh orang,” aku D.
Lebih lanjut, D mengaku menyesali ulahnya. “Sangat menyesal sekali, Pak,” kata dia [tr/beq]






