Jember (beritajatim.com) – Puluhan aktivis Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (28/7/2022) siang. Mereka memprotes pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami menyoroti proses revisi Perda RTRW yang secara teknokrasi sudah kacau. Pertama, seharusnya RTRW diselesaikan lebih dulu. Tapi yang kami temui Perda RTRW dan RDTR digarap bersamaan,” kata Ketua Pengurus Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain.
PMII mempertanyakan proses validasi yang sudah sampai ke meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional saat proses teknokrasi bermasalah. “Kedua, dalam hasil revisi itu, ada tiga titik pertambangan yang dimasukkan (Kecamatan Jenggawah, Pakusari, Gumukmas, red). Padahal dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI), jelas itu tidak masuk,” kata Faqih
PMII mempersoalkan tumpang tindih peruntukan yang menyangkut tiga titik pertambangan. “Terkadang titik itu diperuntukkan kawasan kehutanan rakyat. Seperti Kecamatan Silo, dalam Minerba One Map Indonesia, jelas tidak masuk wilayah pertambangan, melaimkan masuk dalam wilayah kehutanan sosial. Namun dalam proses revisi RTRW (titik tambang) ini justru dimasukkan,” kata Faqih.
“Belum lagi kami menyoal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau pun daya dukung lingkungan, yaitu rawa di daerah selatan, tidak masuk dalam RTRW hari ini,” kata Faqih.
Menurut Faqih, dalam proses pembahasan RTRW, industri ekstraktif yang bisa merusak lingkungan dan potensi bencana alam juga dibicarakan. Seharusnya, persoalan gunung dan gumuk yang berpotensi mencegah bencana juga menjadi tema utama yang dibicarakan. Dengan kata lain, Perda RTRW ini sesungguhnya adalah bentuk mitigasi dan pencegahan bencana melalui tata ruang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
PMII menilai penyusunan tata ruang di Jember cacat prosedural dan aturan. Maka, mereka menuntut lima hal. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR. Kedua, menuntut partisipasi publik seluas – luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
Ketiga, menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) selesai. Keempat, menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041. Kelima, mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang.
Para pengunjuk rasa ditemui tiga legislator Gerindra, yakni Ahmad Halim (Wakil Ketua DPRD Jember), Alfian Andri Wijaya (anggota Komisi D), dan Sunardi (anggota Komisi A). Halim berjanji akan menindaklanjuti aspirasi PMII begitu menerima naskah Raperda RTRW tersebut. [wir/but]






