Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis pil double L, MRF alias Singkek (23). Dari tangan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan barang bukti 469 butir pil double L dan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kamar indekos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Jumat (22/7/2022) pekan lalu sekira pukul 23.30 WIB.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Saat diamankan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (27/7/2022).
Batang bukti yang diamankan sembilan klip @50 butir pil double L, satu plastik klip isi 19 butir pil double L, satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,18 gram, uang hasil penjualan Rp400 ribu, tiga buah sekrop, satu buah alat hisap, satu buah plastik klip sisa sabu, satu pack klip dan satu unit HandPhone (HP)merk Vivo y21 warna biru.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. “Dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tambahnya. [tin/kun]






