Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan di toko tembakau di Kota Pasuruan, akhirnya memasuki tahap tuntutan. Dua terdakwa tersebut yakni Fadila mantan pacar korban dan Siswo. Keduanya dituntut belasan tahun penjara akibat ulahnya. Keduanya melaksanakan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pasuruan.
“Fadila yang merupakan eksekutor dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangakan Siswo dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP hukuman 12 tahun penjara, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (27/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Seperti diketahui, insiden pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy pada bulan November tahun lalu itu dilatarbelakangi masalah asmara.
Tubuh Fatkhurrozy ditusuk beberapa kali saat membeli tembakau di sebuah toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fatkhurrozy tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. (ada/kun)






