Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi penyertaan dana modal sebesar Rp 25 miliar di lingkup Perumda Giri Tirta Gresik, terus menggelinding di ranah hukum. Terkait dengan itu, Satreskrim Polres Gresik dan Inspektorat Pemkab Gresik terus berkoordinasi mendalami hasil audit penggunaan anggaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, pengusutan dugaan korupsi di perusahaan air minum daerah itu masih tahap penyelidikan. Pihaknya belum menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan meski sudah menerima hasil audit inspektorat. “Hasil audit masih dikoordinasikan lagi dengan pihak inspektorat,” tuturnya, Minggu (24/07/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Perwira pertama Polri itu menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman hasil audit bersama Inspektorat Pemkab Gresik. “Dari hasil audit itu akan diketahui apakah ada kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan penyertaan modal tahun 2019,” paparnya.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Gresik telah memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Giri Tirta SAZ, mantan Direktur Umum HBH dan mantan Direktur Teknik HA. Serta tiga orang mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Giri Tirta. Hasil pemeriksaan tersebut akan dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik.
Kasus dugaan korupsi ini bermula, Perum Giri Tirta (PDAM) Gresik, pada tahun 2019 mendapat suntikan penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar dari APBD diduga tidak sesuai peruntukkannya. Dari angka miliaran rupiah itu, hanya Rp 3,6 miliar terpakai untuk pembangunan jaringan distribusi pipa Kedungrukem – Balongpanggang.
Penyertaan modal itu sesuai Perda nomor 13 Tahun 2016. Namun, anggarannya baru direalisasikan pada 31 Desember 2019. Sesuai nomenklaturnya anggaran tersebut akhirnya dipakai tahun 2020 dengan klausul untuk pembelian jenset, pergeseran jembatan serta pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Namun, mayoritas pelaksanannya tidak sesuai klausul dalam perda. [dny/kun]






