Probolinggo (beritajatim.com) – Polisi menangkap pencuri jaring pelindung tanaman bawang merah milik petani di Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Tersangka yakni Abd Shohib (37), warga Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah melakukan pencurian jaring pelindung bawang di sawah, Rabu (20/7/2022).
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, jaring pelindung bawang itu merupakan milik Asmad Sohibul Alim (27), warga Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Sebelum kejadian pencurian tepatnya pada Kamis (7/7/2022), Asmad meninggalkan sawah dalam kondisi jaring terpasang dengan baik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Namun, selang satu hari kemudian, saat ia mengecek sawah tersebut, jaring pelindung bawangnya telah hilang. Jaring untuk pelindung tanaman bawang merah dengan ukuran 100 x 20 meter, serta 50 x 20 meter, warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, Asmad mengalami kerugian mencapai Rp. 9.000.000,- dan akhirnya melaporkan kepada kepala desa setempat yang kemudian melapor kepada SPKT Polsek Dringu. “Berbekal laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dilokasi kejadian hingga berhasil menangkap tersangka dengan dibantu warga,” kata Kapolsek Dringu, Kamis (21/7/2022).
Petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap tersangka di Dusun Kalianyar Desa Sumbersuko Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. “Saat ini masih kami lakukan penyidikan guna mengetahui barang tersebut dijual kemana dan sudah berapa kali ia melakukan aksinya,” ucap Kapolsek Dringu. (tr/kun)






