Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo kini tengah menyelidiki adanya dugaan kecurangan dalam penggunaan keuangan negara dalam pengadaan pakaian seragam Pemkab Sidoarjo. Pengadaan seragam di tahun anggaran 2019.
Penyelidikan itu disampaikan Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor dalam capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahun 2022. Muhdhor menyebut ada dua jenis seragam yang diduga dalam pengadaannya menyalahi penggunaan anggaran dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Pertama ialah baju PNS warna khaki dan seragam hari Jum’at,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Muhdhor mengaku menemukan ada tahapan-tahapan yang melompat-lompat dalam proses pengadaan seragam ini. Tapi yang pasti ada kerugian beberapa item dari pengadaan itu. “Saat ini masih kami selidiki dulu,” tegasnya
Namun Muhdhor belum bersedia menyebutkan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan anggaran tahun 2019 itu. Nilai anggaran untuk pengadaannya saja, peritem senilai Rp 2,5 miliar, jadi total anggarannya Rp 5 miliar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-sidoarjo”]
“Ada 6 orang, 4 PNS dan 2 orang non PNS yang sudah dipanggil. PNS nya yang dipanggil Untuk dari PPK dan Pokjanya,” ungkap dia.
Meski sudah memanggil sejumlah pihak, Muhdhor mengaku masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena masih fokus dalam melakukan penyelidikan pelanggaran pidananya.
“Setelah cukup bukti dan penetapan tersangka, pasti akan kami sampaikan ke media,” janji Muhdhor. [isa/but]






