Surabaya (beritajatim.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap AH (54), Kamis (07/07/2022) yang sehari-hari menjadi menjadi guru ngaji di salah satu tempat ibadah di Wiyung lantaran tega mencabuli dua anak dibawah umur.
Perlu diketahui, aksi AH pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, tersangka AH ditangkap di rumahnya usai alat bukti dirasa cukup oleh penyidik.
“Kami tangkap di rumahnya dan berdasarkan penyelidikan memang tersangka terbukti melakukan hal keji tersebut di tempat ibadah,” ujar Wardi, Rabu (20/07/2022).
Wardi menambahkan, saat itu tersangka sedang berada di mushola untuk menghitung uang hasil infaq jamaah.
Tak berselang lama, korban yang masih berumur 9 tahun lantas memasuki masjid untuk menyusul rekannya yang sedang ambil minum. Melihat korban masuk masjid, tersangka lantas menghampiri dan menarik korban hingga terjatuh.
“Saat terjatuh itu korban melakukan pencabulan dengan meraba-raba kemaluan korban,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-surabaya”]
Sementara itu, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari memastikan tersangka tidak mempunyai gangguan kesehatan mental.
“Tidak ada gangguan,” ujar Wulan.
Perlu diketahui, AH melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2019 dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020. Merasa aman dari polisi, ia lantas melakukan pencabulan kembali pada tahun 2022, Ia pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pelarian AH lantas terhenti di tangan AKP Wardi Waluyo. (ang/ted)






