Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin yang divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan TPPU dipindah ke Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya. Penyerahan terdakwa telah dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.
Hasan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dju Johnson Mira M. Putusan itu dibacakan pada 2 Juni 2022 lalu.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Menurut Zaeroji, Hasan diserahkan oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto dan diterima petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng tersebut.
Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, karena statusnya masih sebagai tahanan golongan A4.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Hendrajati menyebutkan penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan Hasan harus mengikuti SOP yang berlaku.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Korupsi”]
Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama tujuh hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan berada di Rutan Medaeng. Namun, Hasan akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” terang Hendrajati. [uci/beq]







