Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya harus menangkap TR (52), kakek yang sehari-hari tinggal di Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Senin (20/06/2022) karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, ia nekat mengkonsumsi sabu dengan alasan kebutuhan stamina.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika TR adalah pengguna aktif dan kurir narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Setelah didalami, tersangka memang terlibat dalam jaringan narkotika sebagai kurir/bandar jalanan yang mengecer sabu,” ujar Daniel,Minggu (10/07/2022).
Pihak kepolisian yang telah memastikan informasi lantas melakukan penggerebekan di rumah TR. Hasilnya, polisi menemukan 7,5 gram narkotika jenis sabu di sebuah lemari kecil beserta 3 buah alat hisap sabu.
“Tersangka memiliki 3 alat hisap yang sering digunakan bersama teman-temannya pesta sabu,” tegas Daniel.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut dari seseorang bernama LS yang saat ini masih buron. Kepada LS, tersangka membeli seharga Rp 3,9 juta untuk 4 gram sabu. Namun, LS sempat menitipkan 3,5 gram sabu miliknya ke tersangka. “Belinya 4 gram, namun diantar 7,5 gram. Sekarang kami memburu LS doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ang/kun)






