Bojonegoro (beritajatim.com) – Pendirian posko pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) didirikan serentak di berbagai daerah perbatasan. Termasuk salah satunya di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Pendirian posko pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bojonegoro dilakukan di Check Point Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Desa Dengok Kecamatan Padangan.
Penanggung Jawab Posko pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro Agus Purnomo mengatakan, sesuai dengan rapat bersama dengan BPBD Provinsi setiap daerah perbatasan didirikan posko penyekatan hewan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penyakit-PMK”]
“Penyekatan hewan rentan PMK di Bojonegoro dilakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 15 Juli mendatang,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Beberapa unsur yang terlibat dalam posko penyekatan hewan rentan PMK yakni dari BPBD Bojonegoro, TNI, Polri, Dishub, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Satpol PP. “Masing-masing instansi tersebut memiliki peran tersendiri,” ujar Agus Purnomo yang juga menjabat Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro.
BPBD Bojonegoro selain sebagai koordinator, menurut Agus Purnomo, juga berperan melakukan penyemprotan hewan rentan PMK, kemudian, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro bagian melakukan pemeriksaan hewan dan TNI, Polri serta Satpol PP melakukan pengamanan. “Lalulintas hewan rentan PMK harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dan surat rekomendasi daerah yang dituju dari Disnakan,” pungkasnya. [lus/kun]






