Kediri (beritajatim.com) – Bocah di bawah umur di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri jadi korban pelampiasan nafsu sang paman hingga hamil. Aksi itu dilakukan sang paman di rumah korban sampai beberapa kali.
Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng, menerangkan korban ditinggal sang ibu ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selama sang ibu di luar negeri, korban tinggal di rumah bersama pamannya.
Kasus rudapaksa ini sendiri terkuak ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Ketika mendapat penanganan medis, barulah diketahui korban sedang hamil.
“Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar oleh orangtuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter,” kata Uji, Selasa (5/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Pernyataan dokter tersebut membuat orangtua korban kaget. Mereka kemudian mendesak si anak terus terang dan sangat terkejut begitu mengetahui pelakunya adalah paman sendiri.
“Orangtua langsung mengajak korban untuk melapor ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri,” terangnya.
Usai dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban hingga beberapa kali dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
“Korban tinggal bersama pelaku, karena orangtuanya kerja di luar negeri. Setelah orangtuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar kejadian itu,” tuturnya.
Pelaku beraksi ketika korban sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa melampiaskan nafsunya ke keponakannya sendiri.
“Untuk saat ini pelaku masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Uji. [nm/beq]






