Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan suap yang dilakukan pengacara Hendro Kasiono terhadap hakim Itong dengan perantara panitera pengganti (PP) Muhammad Hamdan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Sidang yang dipimpin hakim Tongani mengagendakan keterangan empat saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Achmad Prihantoyo, Abdul Majid Umar, H Mahmud Ali Zein dan juga Hervien Dyah Oktiyana. Mereka diperiksa secara bersamaan.
Saksi Achmad Prihantoyo yang diperiksa pertama menjelaskan tentang keberadaan PT Soyu Giri Primedika (SGP) berikut susunan kepengurusannya. Dijelaskan oleh Prihantoyo dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT SGP dengan kepemilikan saham 15 persen, pun demikian dengan Abdul Majid juga memiliki saham 15 persen sedangkan dr. Mohammad Sofyanto, dan Prof Dr dr Yudi Her Oktaviano masing-masing tertulis memiliki saham 30 persen.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
“Faktanya yang menyetor duit sebesar Rp 6 miliar lebih itu saya, Sidogiri dalam hal ini pak Majid juga menyetor Rp 6 miliar lebih, kalau dokter Yudi dan dokter Sofyan belum pernah setor sama sekali,” ujar saksi.
Jaksa KPK pun menanyakan ke saksi, kalau memang dokter Yudi dan dokter Sofyan tidak setor uang kemudian mendapat saham 30 persen pertimbangannya apa?
Menurut saksi, saat itu tidak ada pertimbangan waktu dilakukan penandatangan di depan notaris tentang prosentase kepemilikan saham yang mana dokter Yudi dan dokter Sofyan memiliki saham lebih tinggi.
“Saat itu tidak ada pertimbangan, tapi waktu saya diperiksa di Polda ternyata ada surat pernyataan yang disodorkan pada saya bahwa para dokter itu sebagai pemilik tanah dan dinilai sebagai pemilik saham 30 persen. Padahal kami membeli tanah itu dari dokter Merry dengan delapan sertifikat hak milik itu yang kami beli. Makanya saya juga tidak tau, maksud bahwa dokter sebagai pemilik saya tidak tau,” ujarnya.
Objek yang diakui sebagai milik dokter Yudi dan dokter Sofyan tersebut sama dengan milik saksi yang dibeli dari dokter Merry. Saksi juga telah melakukan pengecekan di bagian keuangan apakah ada setoran masuk dari kedua dokter tersebut, dan dijawab tidak ada oleh bagian keuangan.
Saksi juga menjelaskan adanya penjualan saham Sidogiri yang dijual kepada dokter Yudi, pun juga saham milik saksi juga dijual ke dokter Yudi dan masing-masing diberikan keuntungan Rp 100 juta sehingga masing-masing menerima Rp 6 miliar 350 juta.
Saksi juga menjelaskan adanya pergantian pengurus dalam PT SGP yang mana H. Mahmud Ali Zein digantikan oleh Abdul Majid.
Atas perubahan kepengurusan di PT SGP yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, dokter Yudi kemudian minta disahkan di Pengadilan. Achmad Prihantoyo dalam persidangan ini juga menjelaskan tentang RUPS luar biasa dimana didalam RUPS luar biasa itu berisi tentang dikeluarkannya Achmad Prihantoyo dalam pengurusan PT. SGP. Untuk itu, dr. Yudi mengajukan ke pengadilan supaya mengesahkan perubahan kepengurusan tersebut.
Karena dikeluarkan dari kepengurusan, saksi kemudian menceritakan permasalahan tersebut pada Hendro Kasiono, oleh Hendro dinyatakan bahwa RUPS tersebut tidak sah karena tidak ada bukti setor real yang dilakukan dokter Yudi. Maka, solusi yang diberikan oleh Hendro Kasiono adalah dengan membubarkan kepengurusan PT SGP.
Saksi menjelaskan, permohonan pembubaran pengurus PT SGP diurusi oleh Terdakwa Hendro Kasiono yang akan diajukan di PN Surabaya. Adapun honor jasa hukum yang diberikan saksi pada Hendro Kasiono adalah Rp 1.350.000.000 dengan perjanjian apabila permohonan tidak dikabulkan sampai tingkat Mahkamah Agung maka uang jasa hukum tersebut akan dikembalikan seluruhnya. Dan tekhnis pembayaran honor jasa hukum Hendro Kasiono disepakati dibagi dua antara saksi dengan Abdul Majid.
Saksi juga mengakui bahwa Hendro Kasiono pernah kembali meminta uang pada dirinya sebesar Rp 750 juta. Uang itu untuk apa? Saksi juga tidak mengetahui, namun saksi memastikan bahwa tidak ada omongan dari Hendro Kasiono bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim. “Hendro tidak selalu melaporkan persidangan. Kemudian, ada psrmintaan uang lagi dari Hendro Kasiono sebesar Rp. 750 juta,” ujar Achmad Prihantoyo.
Tujuannya, lanjut Achmad Prihantoyo, tidak tahu. Karena tidak ada uang, kemudian nominalnya diturunkan menjadi Rp. 500 juta. Saksi dalam persidangan juga mengakui, karena adanya paksaan dari Hendro Kasiono dan Achmad Prihantoyo melihat bagaimana Hendro Kasiono sangat membutuhkan uang waktu itu, Avhmad Prihantoyo kemudian memberikan uang Rp. 100 juta dan uang ini ditransfer ke rekening Hendro Kasiono
JPU kemudian bertanya, apakah uang Rp. 100 juta yang telah ia transfer ini, ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Hendro Kasiono? Achmad Prihantoyo menjawab tidak ada.
Hal yang tak jauh beda juga diterangkan oleh saksi Abdul Majid Umar, saksi juga menegaskan tidak ada pernyataan dari Hendro Kasiono bahwa uang yang diminta itu untuk diberikan hakim.
Sementara salah satu tim kuasa hukum Terdakwa Hendro Kasiono yakni Johanes Dipa Widaja mengatakan bahwa komunikasi yang disampaikan Hendro Kasiono dengan kedua saksi tidak ada satupun yang menyebut uang yang diberikan adalah untuk hakim.
“ Uang 1.350.000.000 yang disebut dalam perjanjian tidak spesifik untuk satu perkara, itu untuk seluruh perkara yang ada di PT Soyu, artinya wajar kalau terima segitu karena itu untuk menangani mulai tingkat pertama. Dan uang tersebut akan dikembalikan seratus persen apabila tidak berhasil, artinya tidak ada jaminan bahwa perkara ini akan berhasil,” ujar Dipa sapaan akrabnya. Terkait tambahan uang Rp 750 juta itu adalah kas bon yang disampaikan Hendro Kasiono kepada saksi. [uci/kun]






