Kediri (beritajatim.com) – Guna memupuk rasa nasionalisme, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sosialisasikan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kamis (23/6/2022).
Bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, kegiatan tersebut akan digelar dalam dua sesi, yakni hari ini dan tanggal 27 Juni mendatang dengan total peserta 210 orang. Tanto Wijohari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri dalam sambutannya mengutarakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan serta mengimplementasikan program P3DN di kalangan pegawai Pemkot Kediri.
P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Menurut Tanto, implementasi program P3DN ini merupakan wujud riil dalam membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan cara mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

“Kami mendukung penuh untuk kebijakan ini dan Saya berharap agar dapat diimplementasikan dengan baik di Kota Kediri,” tegasnya.
Adapun tujuan penerapan P3DN, antara lain: meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat; memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; serta memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi, dan SDM dari dalam negeri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]Dalam kesempatan tersebut turut hadir M Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri yang turut memberikan sambutan.
“Konsep mencintai produk dalam negeri saat ini banyak kita abaikan, sehingga membuat Presiden RI melalui Kemenperin membuat kebijakan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri,” ucap Ferry.

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%. Selain itu instansi wajib memberikan preferensi harga pada pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan diberikan terhadap barang dan jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%.
Agar terealisasi dengan baik, program P3DN perlu diawasi yang mana dalam hal ini merupakan kewenangan dari Inspektorat Kota Kediri. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Kediri termasuk dalam pengawasan P3DN. [nm/but]






