Sampang (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mulai melakukan rekapitulasi data pegawai non ASN (aparatut sipil negara) di lingkungan Pemkab setempat. Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rekapitulasi data itu sesuai kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023.
[berita-terkait number=”4″ tag=”honorer”]
“Masih dalam rekapitulasi memenuhi surat edaran Kemenpan RB terkait pendapatan non ASN,” ujar Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, Senin (20/6/2022).
Terkait penghapusan honorer tahun 2023, pihaknya akan menyampaikan masukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jatim dan selanjutnya disampaikan kepada Kemenpan RB dan BKN. “Semua kita pasrahkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. [sar/suf]






