Ponorogo (beritajatim.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Ponorogo dimulai tanggal 14 Juni 2022.
Sama dengan tahun sebelumnya, ada 4 jalur yang digunakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo untuk PPDB tingkat SMP ini. Yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur zonasi.
“Jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua, pendaftarannya dimulai besok pada tanggal 14 hingga 18 Juni nanti. Sedangkan untuk jalur afirmasi dan jalur zonasi pendaftarannya dimulai tanggal 21-25 Juni 2022,” kata Sekretaris Panitia PPDB Dindik Kabupaten Ponorogo, Soeran, Senin (13/6/2022).
Proporsi dari 4 jalur PPDB tingkat SMP ini, kata Soeran berbeda-beda. Jalur prestasi penerimaannya sebanyak 30 persen dari jumlah pagu yang ditentukan sekolah yang didaftar.
Sebanyak 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua. Sedangkan sisanya 15 persen untuk jalur afirmasi dan 50 persen untuk jalur zonasi.
“Paling banyak jalur zonasi, porsinya 50 persen dari pagu yang dibutuhkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppdb-2022″]
Soeran menambahkan ada perbedaan dengan tahun lalu terkait persyaratan untuk PPDB jalur prestasi. Jalur prestasi dibagi menjadi dua, yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. Nah, yang berbeda pada prestasi akademik ini. Jika tahun lalu persyaratannya menggunakan surat keterangan lulus (SKL), tahun ini menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir. Yakni rapor kelas 4, kelas 5 dan rapor sementara 1 kelas 6.
“Persyaratan nilai rapor 5 semester terakhir ini merupakan petunjuk teknis (juknis) langsung dari pihak kementerian,” pungkasnya. (end/ted)






