Pamekasan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menangani 136 perkara khususnya dalam kurun waktu enam bulan terakhir selama tahun 2022. Yakni erhitung sejak Januari hingga Juni 2022.
Dari total perkara tersebut, lima di antaranya masih berstatus banding, serta satu kasus lainnya masih dalam proses kasasi. Termasuk perkara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), kasus rokok ilegal tanpa cukai di Kantor Bea dan Cukai, hingga perkara Dana Desa (DD).
[berita-terkait number=”3″ tag=”cukai-rokok”]
“Selama enam bulan ini, kami melakukan berbagai penyidikan. Salah satunya penyidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCT,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi berdasar rilis yang diterima beritajatim.com, Sabtu (11/6/2022).
Hal senada juga disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina yang menangani beragam jenis tindak pidana korupsi (tipikor). Termasuk juga di antaranya perkara kausus rokok ilegal tanpa cukai dari Bea dan Cukai Madura.
“Kasus tipikor lain yang kami tangani dan sekarang masih proses sidang, yakni penyalahgunaan dana Desa Larangan Slampar. Kemudian penyelewengan setoran kredit di BRI Cabang Pamekasan. Terdakwa sudah diputus, namun kami masih melakukan upaya banding,” ungkap Ginung Pratidina.
Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pamekasan, Herpin Hadat menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai program kemitraan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
“Jadi dalam enam bulan terakhir, setidaknya kami sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan 9 OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan. Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap program prioritas yang digagas Bupati Pamekasan,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-pamekasan”]
Bahkan pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk melakukan sosialisasi sekaligus informasi dan saran kepada masyarakat secara umum, termasuk di lembaga pendidikan. “Selama ini, kami juga melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren,” imbuhnya.
“Selain itu, kami juga melakukan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan. Salah satunya dengan mengumpulkan seluruh camat, untuk diberikan pemahaman penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD),” sambung Herpin.
Bahkan pihaknya juga berena untuk melakukan program serupa dengan turun ke desa-desa, guna memberikan pendampingan hukum. “Rencananya tahun ini bersama Camat dan pihak DPMD akan turun ke desa-desa, guna mengecek penggunaan dana desa, sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyalah gunaan ADD,” pungkasnya. [pin/suf]






