Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan ternak di sejumlah perbatasan masuk daerah ini seperti di wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru, dan Kedungkandang. Pemeriksaan ini untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebar di Jawa Timur.
Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang bahkan mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan Kota Malang. Seperti yang di laksanakan di Pos Pemeriksaan Kacuk Barat yang merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Jajaran Polsek Sukun Kota Malang meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Petugas di lapangan mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran penyakit Mulut Dan Kuku pada ternak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polresta-malang”]
“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak,” ujar Kanit Lantas Polsek Sukun Iptu Luhur Santoso, Sabtu, (4/6/2022).
Adapun wilayah Sukun merupakan perbatasan antara Wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Luhur menuturkan bahwa mereka melakukan pemeriksaan dokumen termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara distribusi hewan ternak. Sasarannya mulai dari armada pengangkutan hewan ternak sampai petugas Rumah Potong Hewan.
“Semua untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK,” tandas Luhur Santoso selaku penanggung jawab kegiatan Pengecekan. (luc/kun)






