Ponorogo (beritajatim.com) – Teknologi bisa mengubah kebiasaan. Nampaknya kalimat itu bukan isapan jempol belaka. Saat ini Satlantas Polres Ponorogo ingin mengubah sebagian kebiasaan masyarakat Bumi Reog yang abai dengan aturan lalu lintas menjadi tertib. Yakni dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hal itu dilakukan dengan penerapan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
“Dengan adanya mobil INCAR beroperasi, warga Ponorogo harus lebih tertib untuk berlalu lintas di jalan raya,” Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, Senin (23/5/2022).
Dengan beberapa kamera yang dipasang, mobil INCAR salah satu teknologi yang digunakan pihak kepolisian untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalanan. Kamera-kamera yang terpasang dimobil inilah yang akan merekam dan memfoto para pengendara yang melanggar aturan-aturan berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, tidak memakai helm hingga pelanggaran lainnya.
“Pengendara yang terekam atau terfoto melanggar aturan lalu lintas, mereka berpotensi akan mendapatkan tilang elektronik berikut dengan bukti kesalahannya,” katanya.
Dengan ketentuan, pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal diverifikasi dulu. Setelah diamati memang sah melanggar, baru diterbitkan surat tilang. Surat tilang itu dikirimkan lewat jasa pengiriman. Alamatnya diambil dari kesesuaian NIK dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pengendara yang melanggar.
“Surat tilang dikirimkan ke alamat atas nama pemilik kendaraan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Ayip menambahkan, jika di hari pertama mobil INCAR ini beroperasi, sudah ada 40 kendaraan yang tertangkap kamera terindikasi melanggar peraturan berlalu lintas. Dirinya menyebut jika puluhan kendaraan ini akan dilakukan verifikasi. Jika benar melanggar lalu lintas, maka akan diterbitkan surat tilang.
“Hari ini sudah ada 40-an pelanggar. Ini diverifikasi dulu, berapa yang benar-benar melanggar lalu lintas,” pungkasnya. [end/but]





