Jember (beritajatim.com) – Pencopotan baliho partai politik di Kabupaten Jember ternyata juga terdengar hingga pusat. Kabar ini menarik perhatian pengacara Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
Donny mengatakan pencopotan baliho oleh Satpol PP Kabupaten Jember sudah tepat. Dia menyatakan jika baliho terpasang secara ilegal maka bisa dicopot paksa.
“Baliho apapun kalau tidak punya izin atau tidak pada tempat yang diizinkan memang harus ditertibkan, karena diatur oleh peraturan daerah. Apalagi kalau sudah pasti baliho itu tidak bayar pajak karena tidak berizin,” katanya, Senin (9/5/2022).
Satpol PP bergerak menertibkan atribut dan baliho awal pekan lalu. Penertiban berawal dari keinginan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame yang hanya mendapat Rp1,6 miliar pada Aprol 2022. Sasaran penertiban sebenarnya adalah reklame dan baliho yang tak berizin dan tak membayar pajak.
Namun baliho-baliho ucapan Idulfitri oleh tokoh masyarakat dan partai pun ikut kena razia. Ini yang membuat kalangan partai geram, karena sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, reklame partai dan ormas termasuk dalam kategori tak dikenai pajak daerah.
Namun demikian, Donny mengingatkan penegakan hukum terhadap baliho itu tidak bisa main tabrak langsung. “Apalagi yang akan ditertibkan adalah baliho parpol, karena sudah pasti akan memicu ketegangan politik. Apalagi jika di baliho itu memampang tokoh nasional,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Menurut Donny, seharusnya penertiban itu diawali dengan surat imbauan atau teguran. “Kalau perlu Kepala Satpol PP sowan ke setiap kantor parpol untuk memberitahukan rencana penertiban tersebut. Cara ini akan elok dan enak dilihat. Satu sisi Satpol PP tidak perlu repot-repot karena udah pasti akan diturunkan sendiri oleh masing-masing parpol, di sisi lain, kehormatan dan nama baik parpol tetap terjaga,” katanya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini juga menyarankan kepada Pemkab Jember agar memperbanyak tempat-tempat strategis khusus baliho tanpa perlu mengganggu keindahan kota. “Lalu tawarkan ke semua parpol. Enak jadinya. Satu sisi pendapatan pajak bertambah, sisi lain kota tetap tetib dan indah,” katanya.
“Namun beri keringanan bagi baliho even-even insidentil seperti ucapan tahun baru, Idulfitri, dan lain-lain alias ada pembebasan pajak. Dengan syarat baliho itu dipasang di tempat yang disediakan dan hanya boleh dipasang selama-lamanya 14 hari misalnya,” kata Donny.
Bupati Hendy Siswanto sendiri sudah meminta maaf. “Di momen lebaran yang penuh berkah ini, terkait dengan penertiban reklame khusus baliho ormas dan partai, kami Pemkab Jember mohon maaf lahir batin dan segera melakukan evaluasi kegiatan penertiban ini.” katanya.
Menurutnya, penertiban dipicu oleh turunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dari pajak reklame tahun ini. “Pada akhir April kemarin, (pendapatan) turun. Target tidak tercapai, khusus pajak reklame. Seharusnya kita dapat Rp 7,8 miliar per akhir April. Ternyata hanya Rp 1,6 miliar,” kata Hendy kepada beritajatim.com, Kamis (5/5/2022).
Turunnya pajak reklame ini bikin pusing. Hendy memerintahkan jajarannya untuk mengecek di lapangan untuk mengetahui reklame dan baliho yang tidak mengantongi izin dan bayar pajak. “Saya mau menaikkan pendapatan (pajak reklame) dari mana? Saya hanya ingin meningkatkan pendapatan. Tidak ada (motif) lain-lain,” kata Hendy. [wir/beq]






