Magetan (beritajatim.com) – Entah apa yang ada dibenak Nyanto (33), dia mengaku dibegal di Jembatan Semawur Desa Setren, Bendo, Magetan, Jawa Timur. Padahal, motornya hanya diambil oleh leasing karena dia tak sanggup melanjutkan cicilan.
Parahnya, lagi dia mengaku sudah melaporkan pada polisi terkait pembegalan itu pada salah satu rekannya, Slamet. Keluh kesahnya pun sempat disebarkan di beberapa grup WhatsApp di lingkup Kecamatan Bendo, Magetan oleh si Slamet.
Namun, Kapolsek Bendo AKP Hariyono berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada Nyanto dan Slamet. Slamet yang tak tahu kalau motor Nyanto diambil leasing, percaya saja ketika Nyanto bilang kalau dirinya dirampok atau dibegal dan sudah melapor ke polisi. Namun, usai Nyanto mengaku kalau motornya diambil leasing, Slamet pun turut terkejut dan meminta maaf pada polisi.
“Mereka berdua ini kan asli warga Bojonegoro semua. Mereka tinggal di Desa Pesu, Maospati. Saudara Nyanto ini mengaku dibegal di Jembatan Semawur dan tidak bisa pulang ke Pesu. Tak hanya mengaku kehilangan motor, dia juga mengaku kehilangan ponsel. Setelah kami mintai keterangan, Nyanto mengaku kalau sebenarnya motornya diambil leasing, sementara ponselnya diambil si pemilik, karena ponsel itu dia pinjam,” kata Harijono pada beritajatim.com, Minggu (1/5/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”begal”]
Harijono lantas meminta keduanya, terutama Slamet untuk memberikan klarifikasi di grup-grup yang sudah dia sebari berita bohong tersebut. Sementara Nyanto harus membuat dan menandatangani surat pernyataan kalau dia tak akan mengulangi perbuatan itu.
“Dalam surat, Saudara Nyanto menyatakan bahwa berita yang beredar terkait dirinya mengalami perampokan Sepeda Motor Honda Revo No Pol AE 3739 L dan HP di Jembatan Semawur Kecamatan Bendo itu tidak benar. Yang sebelumnya adalah Sepeda Motor Honda Revo No Pol AE 3730 L miliknya tersebut diambil oleh Leasing dikarenakan dirinya tidak sanggup membayar angsuran nya lagi. Sedangkan HP Merk Samsung yang dia Pakai tersebut diambil oleh pemiliknya karena HP tersebut hanya meminjam,” kata Harijono menirukan isi surat pernyataan itu.
Harijono memastikan kalau wilayah hukumnya aman dari perampokan, begal, atau kejahatan lainnya. Pihaknya, melakukan patroli terus menerus. Sekaligus, dia meminta pada masyarakat agar tetap menyaring berita sebelum disebarluaskan. Pun, tidak boleh membuat berita bohong. [fiq/suf]






