Magetan (beritajatim.com) – Seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Magetan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam rumahnya sendiri, Selasa (3/3/2026). Kasus kini ditangani Unit Reskrim Polsek Magetan.
Kapolsek Magetan, AKP Ika Wardhani, menuturkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban. Alamat di Jalan Mayjen Sungkono RT 07 RW 01, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Korban diketahui berinisial SK (72), warga setempat. Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 WIB saat korban keluar dari kamar tidur menuju kamar mandi. Seusai dari kamar mandi, korban mendapati seseorang sudah berada di dalam rumahnya.
“Pelaku memakai helm, masker, dan sarung tangan. Saat korban bertanya ‘Sopo kowe’, pelaku tidak menjawab dan langsung mendekati korban,” ujar AKP Ika Wardhani.
Pelaku kemudian mencekik korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri keluar rumah.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat kurang lebih 8 gram beserta liontin warna bening. Total kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helm warna hitam, sarung tangan hitam, dan masker hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam laporan polisi, seorang perempuan berinisial JN tercatat sebagai terlapor. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk dua warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Magetan guna mengungkap secara lengkap peristiwa dan memastikan keterlibatan terlapor. [fiq/but]





