Jember (beritajatim.com) – Ismail (32), warga Kabupaten Jember babak belur dihajar teman karibnya sendiri berinisial A. Pemicunya, dia memergoki temannya sedang bercumbu dengan pacar.
Peristiwa berawal saat Ismail memancing di sungai dekat rumah A, di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember, Minggu (24/4/2022).
“Mereka ini saling kenal karena berkawan sejak kecil,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Jenggawah Ajun Inspektur Dua Muhammad Rinto, Kamis (28/4/2022).
Ismail sempat memergoki A sedang menenggak arak bersama beberapa orang. Namun ia tak ambil pusing, dan memilih lanjut memancing.
Ismail tak membawa bekal minuman. Saat dahaga menyerang, ia memutuskan ke rumah A untuk meminta air minum. Merasa kenal akrab, Ismail masuk ke rumah A begitu saja.
“Waktu itu tak sengaja ia nmemergoki A dan seorang perempuan sedang bercumbu di dalam kamar. Kebetulan kamar itu tidak ada pintunya,” kata Rinto.
Ketahuan, A pun terkejut. “Ngapain kamu masuk ke sini?” sergahnya kepada Ismail, sebagaimana ditirukan Rinto.
“Saya minta air minum,” jawab Ismail.
“Iya, tapi kamu jangan sembarangan masuk,” kata A, yang sedang dalam pengaruh alkohol.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Ismail pun akhirnya memilih pergi dan pulang. Memancing selesai. Ia harus bekerja di gudang penggilingan beras di Desa Kertonegoro.
Rupanya, panas hati A karena kepergok sedang indehoy tak juga padam. Ia kemudian mendatangi Ismail ke gudang penggilingan itu dan memukulnya. “Korban tidak melakukan perlawanan, dan peristiwa itu berhasil dilerai pegawai lain di gudang beras itu,” kata Rinto.
A pulang dan kembali datang dengan membawa parang. Dia mencari Ismail dan mereka bertemu di luar gudang. “Korban lari menyelamatkan diri, dan tersangka terus mencarinya ke dalam gudang beras itu,” kata Rinto.
Melihat bahaya mengancam, para pekerja gudang beras pun kompak. Mereka menaklukkan A dan merampas parang tersebut sebelum ada yang terluka. Polisi kemudian membekuk A sehari kemudian.
“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto. [wir/beq]






