Kediri (beritajatim.com) – Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia putuskan ketentuan libur dan cuti pegawai selama hari raya Idul Fitri 1443 H. Menanggapi itu, Pemerintah Kota Kediri menekankan kepada seluruh ASN supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah menyampaikan larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik kepada awak media beberapa hari yang lalu.
Menurut Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri, Walikota Abdullah Abu Bakar menyampaikan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB nomor 13 Tahun 2022.

Lebih lanjut, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sangsi administratif bisa berupa sangsi ringan, sedang atau pun berat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kota-Kediri”]“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip.
“Peraturan ini berlaku sejak penetapan Surat Edaran oleh Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu. Untuk itu, saya harap seluruh ASN di Kota Kediri dapat memahami dan menjalankan dengan baik keputusan tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status risiko penyebaran Covid-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. [nm/but]






