Magetan (beritajatim.com) – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Magetan mencapai Rp 363 miliar. Meski SiLPA hanya satu dari beberapa unsur yang disampaikan dalam laporan kinerja dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magetan Suprawoto, DPRD menilai Pemkab kurang maksimal dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program.
”Tentu kita tidak bisa membicarakan SiLPA saja, kan dalam anggaran ada pendapatan ada belanja kemudian ada SiLPA. Nah, kalau khusus untuk SiLPA sendiri, kuncinya kan di perencanaan dan pelaksanaan,” kata Sujatno, Senin (25/4/2022)
Dia menyebut jika SiLPA tinggi, pasti pemkab lemah di perencanaan dan pelaksanaan sekaligus pengawasan. Ke depan dia menyarankan agar pemkab lebih terukur dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
”Nah, tapi saya belum bisa terlalu jauh. Kami kan masih rapat pansus terkait LKPJ Bupati, terhitung 30 hari kerja dari laporan, kemungkinan rekom akan kami keluarkan pada 15 Mei mendatang,” kata Sujatno.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-magetan”]
Untuk diketahui, sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Magetan tahun 2021 mencapai Rp 363,065 miliar. Duit yang bisa dimanfaatkan untuk warga Magetan itu terpaksa kembali ke negara.
Jumlah tersebut terungkap dalam LKPJ yang dibacakan Bupati Magetan Suprawoto pada rapat paripurna di hadapan para wakil rakyat di gedung DPRD, Kamis (31/03/2022).
Banyak program dan target kegiatan yang tidak tercapai. Paling mencolok pada inflasi, kemudian pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. [fiq/but]






