Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah pusat akhirnya memperbolehkan masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah yang bakal jatuh sekitar awal Mei 2022. Sejumlah pemudik mulai memasuki Jawa Timur pada Minggu (24/4/2022). Salah satunya Budi Priyanto (40) pemudik asal Jakarta itu memilih pulang ke Lamongan hari ini.
”Mumpung belum banyak yang pulang. Karena prediksinya kan mudik lebaran tahun ini kemungkinan ramai. Jadi kami sekeluarga pilih pulang kampung duluan, supaya gak terjebak macet,” katanya saat hendak melanjutkan perjalanan dari Rest Area Tol Ngawi Solo KM 575 A, Minggu (24/4/2022).
Dia mengungkapkan si sepanjang jalur tol masih terpantau lancar. Dirinya tak mengalami hambatan saat melintas di jalur tol. Dia mengharap jalur bisa lancar saat dia sampai ke Lamongan nantinya.
”Jalannya masih lancar. Masih cukup sepi pemudik. Hanya kendaraan angkutan barang yang tadi banyak lewat,” terangnya.
Senada dengan Budi, Sulistyani salah seorang pemudik juga memilih mudik duluan karena jalur yang belum terlalu ramai. Bedanya dia lewat jalur arteri Mantingan Solo. Menurutnya arus lalu lintas dari Yogyakarta menuju arah Jawa Timur belum terlalu ramai.
”Saya dari Cirebon mau pulang ke Mojokerto. Ini bareng tetangga sekampung yang merantau di sana. Jalurnya masih lancar. Belum terlalu banyak kendaraan. Kami pulang duluan mengikuti anjuran pemerintah agar menghindari puncak arus mudik yang katanya sekitar tanggal 28 April 2022 sampai 30 April 2022,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mudik-lebaran”]
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah mengimbau untuk menghindari puncak arus mudik tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Pada 21 April 2022 Kementerian Perhubungan perkirakan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang digunakan pemudik tahun 2022.
Pemerintah mengimbau para pemudik dengan menghindari puncak arus mudik di tanggal 28, 29, dan 30 April 2022 dengan mudik lebih awal agar kemacetan dapat dikurangi.
Pemerintah juga mengantisipasi kemacetan mudik dengan menyiapkan aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol. [fiq/but]







