Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah pedagang pasar baru atau Pasar Banjarejo Kabupaten Bojonegoro merasa keberatan dengan tarif retribusi atau sewa lapak yang ditetapkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Para pedagang mengaku, setelah pasar dibangun, pembeli sangat sepi. Ditambah kondisi pandemi Covid-19 sehingga banyak pedagang yang merugi. Saat ini, sejumlah penyewa bedak, los dan stand di Pasar Banjarejo banyak yang menutup dagangannya.
Untuk itu para pedagang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memfasilitasi agar mendapat keringanan pembayaran retribusi dari Pemkab Bojonegoro. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika pembayaran sewa bedak Pasar Banjarejo diberikan keringanan maka bisa berdampak pada 10 pasar yang lain. Selain itu target PAD dan pembangunan yang sudah ditetapkan ini tidak bisa tercapai,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, Rabu (13/4/2022).
Menurut Sukaemi, jika pedagang keberatan membayar sewa bisa dilakukan dengan diangsur. Apalagi, lanjut dia, yang belum membayar sewa bedak, los, maupun stand pasar Banjarejo ini sebagian besar karena menyewa lebih dari dua bedak. “Sedangkan yang sudah membayar ini rata-rata hanya punya dua bedak,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Sebelumnya Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Bojonegoro (P3KB) telah mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran sewa bedak, los, dan stand pasar ini sejak 8 Januari 2022. Namun, surat tersebut tidak kunjung mendapat balasan dari Pemkab Bojonegoro. “Sehingga kami meminta kejelasan dengan difasilitasi oleh DPRD,” ujar Ketua P3KB, Heri.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengungkapkan, bahwa jika ada orang yang bisa menghidupkan pembangunan pasar baru agar ramai pembeli memang sangat sulit. Sehingga, wajar jika para pedagang meminta agar ada keringanan pembayaran sewa bedak.
“Kalau memang meminta keringanan, berapa keringanan yang diminta pedagang? Jika memang keringanan sewa di Pasar Banjarejo ini, apakah berdampak pada pasar yang lain, buktinya tidak ada yang mengajukan keringanan selain pedagang di Pasar Banjarejo,” ujar Lasuri.
Untuk diketahui, pembahasan permohonan keringanan sewa bedak di Pasar Banjarejo yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro antara perwakilan pedagang, DPRD dan Pemkab Bojonegoro ini hingga berakhir belum menelurkan kebijakan sesuai permintaan para pedagang. [lus/ted]






