Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mojokerto mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku Wawan Wahyudi (37) warga Tulungagung diamankan setelah digrebek petugas menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan pelaku (threesome).
Pelaku digrebek petugas di salah satu hotel di Kota Mojokerto pada, Selasa (29/3/2022) pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan TPPO, seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah hotel yang ada di Kota Mojokerto.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sprei kasur warna putih, satu buah bad cover warna putih, satu buah bill/nota hotel, satu unit Handphone (HP) merk Xiamoi Note 5, uang tunai senilai Rp1,5 juta.
[berita-terkait number=”5″ tag=”prostitusi”]
Satu unit mobil Panther touring 2021 nopol AG 1617 TK dengan kunci kontak, satu buah kondom sudah terpakai, dua buah kondom belum terpakai, satu buah BH warna coklat, satu buah celana dalam warna merah muda, satu buah pelumas merk VIGEL dan satu buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.

Pelaku menjual istrinya untuk berhubungan sex treesome dengan harga Rp2 juta. Dalam perjalanan dari tutlungagung ke Mojokerto, pelaku meminta DP sebesar Rp500 ribu. Setelah masuk hotel, pelaku menerima uang sisa pembayaran sebesar Rp1,5 juta. Waka menjelaskan, pemesan merupakan warga Mojokerto.
“Pengakuan pelaku, sudah dua kali. Pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto, yang pesan untuk hubungan sex threesome warga sipil Mojokerto. Harga tersebut kesepakatan berdua dengan istrinya, ini istri siri pelaku. Uang hasil transaksi dikantongi pelaku sendiri,” katanya.
Sementara itu, pelaku Wawan Wahyudi (37) mengaku, jika baru dua kali melakukan aksi tersebut, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto. “Masalah ekonomi, sudah ada kesepakatan (dengan istri, red). Dia istri siri saya, baru enam bulan menikah,” aku pelaku yang berprofesi sebagai tenaga mekanik di Tulungagung tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. [tin/kun]






