Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam sidang lanjutan kasus aborsi yang menyeret mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) terungkap jika terdakwa mentransfer sejumlah uang kepada korban, Novia Widyasari Rahayu.
Uang sebesar Rp2,5 juta yang ditransfer terdakwa untuk korban digunakan untuk membeli obat aborsi. Uang senilai Rp2,5 juta tersebut ditransfer ke rekening Wahyu Triantini yang tak lain merupakan teman dari mendiang Novia Widyasari Rahayu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Suroto mempertanyakan kebenaran chat korban dengan Wahyu Triatini tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bripda-randy”]
Ketua Majelis Hakim membacakan isi chat korban yang mempertanyakan terkait harga obat aborsi kepada Wahyu Triatini. Korban meminta Wahyu Triatini yang merupakan saksi meringankan (a charge) untuk membeli obat tersebut. “Serius, piroan? (serius, berapaan?, red),” tanya korban dalam chat dengan Wahyu Triatini
“Rp2,5 lengkap tonggoku tas iki (Rp2,5 juta lengkap tetanggaku baru-baru ini, res) ,” ujar Sunoto menirukan jawaban dari Wahyu Triatini dalam tangkap layar chat tersebut.
Korbanpun tanpa basa-basi langsung menanyakan no rekening mahasiswa asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Korban juga meminta Wahyu Triatini untuk memastikan obat tersebut ada dalam waktu satu minggu. “Satu minggu tak jupuk, iso a? (waktu satu minggu aku ambil, bisa ta?, red,” sambung korban.
Tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan Wahyu Triatini tersebut kemudian dikirim ke terdakwa untuk meminta agar terdakwa mentransfer uang senilai Rp2,5 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
“Jadi itu Novia cerita ke saya trus di screenshoot ke saya, biar saya kirim uangnya ke Ayu (Wahyu Triatini). Tanggal 22 Agustus mengambil obat ke rumah Ayu. Sempat melihat sebentar. Kemudian mengantarkan Novia pulang ke Mojokerto,” ujar terdakwa.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.
Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu. [tin/kun]







