Bangkalan (beritajatim.com) – Lahan seluas 700 hektare milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI) di Kecamatan Kamal, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, hingga kini masih tak difungsikan. Padahal, sejak 40 tahun masyarakat dipaksa untuk membebaskan lahan dengan iming-iming bisa bekerja di tempat itu, yang rencananya akan dibangun sebuah perusahaan besar.
Untuk memastikan kondisi lahan tersebut, Komisi A DPRD Bangkalan melakukan sidak (inspeksi mendadak) langsung ke lokasi. Terbukti, lahan ratusan hektare itu hanya ditumbuhi ilalang dan semak belukar serta tidak dimanfaatkan sama sekali.
“Kami ingin memastikan kondisinya seperti apa. Dan terbukti memang tidak dimanfaatkan, bahkan ratusan lahan ini tidak memberikan dampak dari segi perekonomian untuk masyarakat sekitar,” ujar Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam, Rabu (6/4/2022).
Padahal lahan yang tersebar tiga kecamatan itu merupakan lokasi strategis yang bisa digunakan dalam pengembangan pembangunan di sekitar jembatan Suramadu. “Sebelumnya lahan ini digunakan oleh masyarakat untuk bertani, namun sejak dijual masyarakat tidak memiliki pekerjaan lagi. Sedangkan lahannya tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilikan Tanah (AP2HAKATM) yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan penggunaan lahan itu menyebut bahwa masyarakat telah ditipu oleh pihak perusahaan.
“Pembebasan lahan itu terjadi sejak tahun 1982-1983 oleh PT Semen Madura. Saat itu masyarakat masih memanfaatkan lahan untuk bertani. Namun, karena dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan itu, maka masyarakat menyerahkan lahannya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-bangkalan”]
Sayangnya, pada tahun 1985, PT Semen Madura menjual sahamnya ke PT PKHI. Sejak saat itu, rencana pembangunan perusahaan besar yang menjanjikan menyerap tenaga kerja masyarakat Bangkalan pun hingga kini tak terealisasi.
“Masyarakat sudah kadung menganggur dan berharap selama 40 tahun. Mau mengerjakan lahan juga sudah tidak bisa karena sudah dikuasai oleh PT PKHI,” tuturnya.
Selain itu juga telah berkirim surat ke Presiden Jokowi pada awal Januari lalu 2022. Surat dengan perihal penertiban tanah terlantar tersebut telah diterima pada 3 Februari 2022 oleh pihak Istana.
Sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan terhadap PT PKHI oleh pihak DPRD Bangkalan dan juga Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Sayangnya, PT PKHI tidak pernah merespon pemanggilan itu bahkan tidak datang saat dipanggil. [sar/suf]






