Sampang (beritajatim.com) – Jajaran anggota Polres Sampang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia tertangkap karena terbukti membawa sabu di sakunya.
Pelaku inisial AH asal Dusun Jaddih Barat, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dan MK asal Dusun Palenggiyan Timur, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan. “Ia hendak membeli sabu kemudian kami mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasatnarkoba AKP Andri, Jumat (18/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Ia mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka yakni 12 buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu 1,90 gram, 1 unit HP dan 1 unit Mobil Merk Suzuki warna putih metalik.
Menurut Andri, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.[sar/suf]






