Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial CS (38) warga Jalan Pulosari ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya usai ketahuan memiliki sabu di lipatan celana miliknya. Ia ditangkap saat berboncengan dengan adik kandungnya FS (28) di lampu merah Jalan Pecindilan Surabaya, (26/2/2022) sekitar jam 16.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penggunaan narkoba yang dilakukan oleh kakak-adik tersebut. Polisi yang mendengar laporan lantas melakukan pendalaman.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu-surabaya”]
“Kami buntuti hingga sampai di Sawah Pulo, di sana mereka bertemu seseorang dan bertransaksi sabu,” ujar Akhyar, Minggu (13/2/2022).
Usai bertransaksi, keduanya langsung tancap gas dari lokasi dengan niat menikmati sabu yang baru saja mereka beli. Tanpa disadari, gerak-gerik mereka diawasi oleh polisi di lapangan. Mereka yang hendak makan di sebuah warung di Traffic Light Jalan Pecindilan langsung disergap oleh petugas.
“Kami geledah dan temukan 0.30 gram sabu yang hendak digunakan. Kakak-adik ini langsung pasrah dan kami bawa ke Kantor,” imbuh Akhyar.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial CAK yang saat ini masih dikejar oleh pihak kepolisian. “Belinya urunan berdua, saat ini kami sedang mengejar bandarnya berinisial CAK. Semoga cepat tertangkap,” tegas Akhyar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [ang/suf]






