Surabaya (beritajatim.com) – Usai empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam kehilangan rumah karena putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan kepemilikan tanah yang diklaim milik perempuan berinisial TIM (67) melalui kuasa hukumnya Soetomo, Muhammad Johari, Sanih Mafadi, Achter Saldy dan Krisdayansari Kuncoro Retno yang tergabung dalam Abdul Salam & Associates menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya menjelaskan keaslian sertifikat yang dikeluarkan.
Ditemui beritajatim.com di kantor BPN 2 Surabaya pada Jumat 11 Maret 2022, Suhardono dari Seksi pengendalian dan penanganan Sengketa mengatakan, bahwa sertifikat empat objek tanah dan bangunan milik tergugat I FA, tergugat II IS, FU tergugat III, HER tergugat IV dan MAR sah secara hukum.
“Pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh pihak prinsipal sudah sesuai prosedur dengan melampirkan data data baik dari kepemilikan pihak pertama, yang disertakan bukti letter C dan sporadis dari Kelurahan,” terang Suhardono.
Pria yang akrab dipanggil Dono itu juga menambahkan prosedur pengeluaran sertifikat di BPN. Selain kepemilikan yang diperkuat oleh pihak kelurahan, BPN dapat melakukan pengukuran atas permohonan dari prinsipal.
“Setelah data yang diajukan sudah sesuai, kami baru melakukan pengukuran atas permohonan dari pihak prinsipal, dan itu juga ada pendampingan dari kelurahan,” tambahnya.
Sayangnya, saat ditanya terkait letak objek tanah dan bangunan yang tercantum dalam gugatan berada di Kav 29-30 Jl Rungkut Medokan Ayu VI A, Suhardono menyatakan pihaknya tidak dapat memberi tahu kepada pihak lain selain kepada prinsipal sendiri.
“Sesuai aturan yang berlaku disini, kami mohon maaf tidak dapat memberitahukan kepada pihak lain, kecuali pada prinsipalnya,” ungkapnya.
Saat bercerita perihal permasalahan sengketa yang dialami oleh keempat warga medokan tersebut, Suhardono sempat keheranan. Pasalnya, sertifikat atas nama tergugat masih menjadi jaminan di Bank. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut karena pihak BPN hanya bertugas melaksanakan pencatatan administrasi.
“Lho (sertifikat) itu kan masih ada tunggakan (dijaminkan ke Bank) seharusnya tidak bisa. Tapi tidak tahu lagi itu sudah putusan dari Hakim, kami hanya mencatat administrasi kepemilikan (tanah dan bangunan),” pungkasnya.
Usai mendapatkan keterangan dari BPN, Beritajatim lantas menemui pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah untuk mengkonfirmasi terkait adanya Debitur yang digugat dan sudah berketetapan hukum. Namun, security mengaku bahwa Legal (kuasa hukum) sedang tidak ada ditempat.
“Untuk saat ini, pihak Legal sedang tidak ada, sebaiknya lain waktu saja dan menyertakan surat tugas untuk dapat menentukan jadwal bertemu,” ucap salah satu security.
Sebelumnya, Empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam diusir dari rumah yang mereka beli dan bangun sendiri, usai kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung (MA) dengan Penggugat TIM, melalui kuasa hukumnya Soetomo, Muhammad Johari, Sanih Mafandi, Achter Saldy dan Krisdayansari Kuncoro Retno yang tergabung pada kantor Advokat Abdul Salam & Associates.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1664 K/Pdt/2020 tersebut, empat warga diharuskan segera membongkar bangunan rumah diatas objek yang disengketakan.
Salah satu warga yang menolak namanya disebutkan secara jelas mengatakan, mereka berempat sempat menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat penetapan Nomor : 761/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 11 Juli 2018. Namun, pihak TIM melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan menang. Merasa ada yang aneh, Warga lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan kalah.
“Dalam gugatan objek yang disengketakan itu, lokasinya salah, dimana letak petak objek disebutkan terletak di Kav 29 dan Kav. 30, sementara tepat kami ini berada di Kav. 17. Bahkan nama nama para tergugat juga tidak sesuai,” terang FU salah satu perwakilan tergugat, Jumat, (04/02/2022). (ang/ted)






