Malang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana tindak pidana korupsi pada pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen. Kredit fiktif tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Dua orang tersangka kredit fiktif itu atas nama Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang ikut dalam lingkaran kredit fiktif Bank Jatim. Kedua terpidana diganjar hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim,” kata Agus, Kamis (10/3/2022).
Agus menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
“Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai,” beber Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
“Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi,” ucap Agus.
Sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. “Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal,” papar Agus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bank-jatim”]
Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara. Terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga di denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17.
Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.
Sebagai informasi, kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen menelan kerugian negara mencapai Rp 179 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit dengan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. [yog/but]






