Gresik (beritajatim.com) – Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi daerah yang rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan wilayah Kota Surabaya. Kali ini, aparat Polsek Menganti meringkus Subani (43) warga asal Desa Sidowungu yang kedapatan menyimpan sabu 1,37 gram yang sudah dibungkus plastik kecil.
Kapolsek Menganti AKP Tatak mengatakan, penangkapan Subani berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Sidowungu ada penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi itu, anggotanya meluncur ke lokasi lalu melakukan penggeledahan.
“Sewaktu digeledah di rumah pelaku ditemukan satu dompet yang didalamnya berisi grenjeng rokok, satu buah gunting, dua sekop berisi potongan sedotan. Serta
plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih sabu dengan berat bruto 1,37 gram sabu,” katanya, Rabu (9/03/2022).
Semua barang bukti itu lanjut dia, dimasukkan oleh pelaku di dalam laci televisi kamar rumah. Saat digeledah juga terdapat dua orang laki-laki yang mengaku bernama Hermanto. Kedua orang ini kemudian dibawa ke Mapolsek Menganti guna menjalani pemeriksaan.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya, menjalani pemeriksaan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Sementara pelaku Subani mengaku dirinya mendapat barang haram itu dari rekannya asal Surabaya. Kemudian dikonsumsi sendiri sisanya diedarkan dengan harga paket hemat.
“Saya konsumsi sendiri pak di rumah, lalu sisanya dibagi lagi bagi siapa yang berminat,” akunya.
Kini Subani meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 th 2009 Teantang Narkotika. [dny/but]






