Gresik (beritajatim.com)– Hermanto (39) warga asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik tidak menyangka gerak-geriknya diawasi polisi. Usai asyik menghisap sabu di rumahnya langsung diamankan petugas Polsek Menganti.
Kini pelaku yang bertubuh tambun itu, meringkuk di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus narkotika ini didapat dari masyarakat. Pasalnya, di Desa Sidowungu RT 02 RW 01, Kecamatan Menganti sering dijadikan tempat nyabu.
Kapolsek Menganti AKP Tatak menuturkan, penangkapan tersangka berawal anggota reskrim Polsek Menganti mendapat laporan dari masyarakat.
Di salah satu rumah di Desa Sidowungu sering dijadikan pesta narkoba, kemudian anggota reskim Polsek Menganti melaksanakan penyelidikan lalu melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Sidowungu.
“Dari penggeledahan di temukan barang bukti satu set alat hisab sabu, satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih sabu sisa konsumsi dengan berat bruto 1,56 gram, satu buah korek api warna hijau, satu buah korek api warna kuning yang mana satu set alat hisab sabu yang sudah terpasang pipet kaca yang di dalam pipet terdapat sisa sabu hasil dikonsumsi,” tuturnya, Selasa (7/03/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-gresik”]
Perwira pertama Polri itu menjelaskan dari keterangan yang tersangka Hermanto mengakui bahwa barang tersebut miliknya dibeli dari temanya Subandi pemilik rumah yang dijadikan tempat menyabu dengan harga Rp 100 ribu.
“Barang bukti milik pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk dilakukan penyidikan lanjut dan tersangka kami jerat dengan pasal Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (dny/ted)






