Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari proses itulah penyidik mengambil keputusan untuk menaikkan status.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Gatot.
Sejak laporan pengaduan diterima, polisi telah memeriksa 10 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan pelapor dan tiga lainnya adalah ahli.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan dari para korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Dalam laporan itu, Doni Salmanan, disangkutkan sebagai pihak terlapor.
Doni yang berprofesi sebagai influencer itu merupakan salah satu afiliator dari aplikasi trading Binomo. Dia bersama Indra Kusuma atau Indra Kenz diduga mengajak orang lain untuk menanamkan investasi di aplikasi tersebut.
Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dikutip dari Pilar.id.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni. Rencananya, Doni akan diperiksa pekan depan.
“Infonya minggu depan diperiksa,” ujar Dedi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan kasus ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi dan tiga ahli.
“Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang diambil keterangannya,” kata Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan terdapat beberapa korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber. Sehingga terdapat lebih dari satu direktorat yang menangani perkara ini.
Meski demikian, Whisnu mengatakan hal itu bukanlah masalah. Proses penyidikan dugaan penipuan Binomo tetap bisa dijalankan.
“Enggak apa-apa, di Siber (Dittipidsiber) bisa menyidik, kami (Dittipideksus) juga bisa menyidik untuk pengembangannya,” kata Whisnu. (Beq)






